Rabu, 06 Februari 2013

CALON PERSEORANGAN PILWALKOT BANDUNG BUTUH 80.678 DUKUNGAN

Antarajawabarat.com, 6/2 - Calon perseorangan peserta Pemilihan Wali Kota (Piwalkot) Bandung wajib mengumpulkan 80.678 dukungan suara atau tiga persen dari jumlah penduduk, kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung Apipudin di Bandung, Rabu.


Apipudin menjelaskan, seluruh calon wajib menyerahkan dokumen dukungan berupa salinan seluruh data dukungan masyarakat berupa KTP per kecamatan yang dilampiri tanda tangan pasangan calon perseorangan di atas materai.

"Setiap peserta wajib menyerahkan seluruh dokumen berupa 'hard copy' untuk KPU dan dua dokumen berupa 'soft copy' untuk KPU dan PPS," ujar Apipudin.

"Kami akan melakukan verifikasi faktual terhadap seluruh dokumen dukungannya dengan mendatangi serta melakukan pengecekan terhadap yang bersangkutan sesuai dengan bukti kependudukan yang diserahkan kepada KPU," katanya.

Bakal calon perseorangan Piwalkot Bandung Bambang Setiadi mempertanyakan keakuratan data kependudukan yang menjadi acuan KPU Kota Bandung yang tidak sesuai dengan Data Agregat Kependudukan Kecamatan (DAK) yang dilansir di situs KPU Pusat.

"Data yang diperoleh dari KPU Pusat jumlah penduduk Kota Bandung sebanyak 2.182.661 orang sedangkan KPU Kota Bandung mengacu pada data penduduk sebanyak 2.689.207 orang. Perbedaan jumlah penduduk sebanyak 17 persen ini sangat berpengaruh untuk seluruh calon perseorangan," ujarnya.

Bambang meminta KPU Kota Bandung untuk melakukan sinkronisasi terhadap DAK per 6 Desember 2012 yang dirilis KPU Pusat karena bertambahnya jumlah penduduk sebanyak 500 ribu dalam dua bulan merupakan hal yang ganjil.

"Jika pertambahan penduduk sesuai dengan perkiraan laju pertumbuhan penduduk sebesar enam persen," katanya.

Saat ini, tambahnya, seluruh bakal calon perseorangan harus mengumpulkan 80.678 dukungan namun jika mengacu pada DAK yang diperoleh dari data KPU Pusat jumlah dukungan sebanyak 65.480, berbeda 15.000 dukungan suara.

Penyerahan dokumen dukungan bagi pasangan calon perseorangan dibuka 10 Februari hingga 14 Februari 2013 dan verifikasi faktual akan dilakukan selama dua minggu, 16 Februari hingga 30 Februari.

Piwalkot Bandung akan dilaksanakan pada 23 Juni 2013.

Suber : antarajawabarat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar